
ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu
PT ABEL Grup Indonesia menerapkan pendekatan zero-tolerance terhadap suap, korupsi, penipuan, dan praktik bisnis yang tidak pantas. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan bisnis secara etis, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen ini berlaku bagi karyawan, mitra bisnis, pemasok, serta pihak lain yang bertindak atas nama perusahaan.
LIHAT PERNYATAAN ANTI-SUAP & ANTI-KORUPSI
Operasi kami didukung sistem manajemen yang diakui secara internasional untuk memastikan kualitas, tanggung jawab lingkungan, dan perbaikan berkelanjutan.

Sistem Manajemen Mutu

Sistem Manajemen Lingkungan

Sistem Manajemen Lingkungan Fasilitas

Sistem Manajemen Mutu
ABEL memiliki otorisasi hukum yang diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis kami, termasuk aktivitas impor dan pendaftaran perusahaan, sesuai dengan peraturan Indonesia.
Nomor Induk Berusaha (API-U)
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, PT ABEL Grup Indonesia memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang mencakup Angka Pengenal Impor Umum (API-U).
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2026 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT ABEL Grup Indonesia.